PPID BGTK PROVINSI BANTEN
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.
Informasi & Layanan
Dua panel sejajar, masing-masing berisi 4 menu cepat.
Informasi Publik
Kategori informasi yang disediakan PPID.
Layanan PPID BGTK Banten
Akses cepat form dan kanal layanan.
Kegiatan Terbaru
Update dari Instagram BGTK Banten.
Informasi Penting
Kotak informasi (FAQ, jam layanan, alamat, biaya, dll).
Jam Layanan
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Biaya
Gratis, kecuali penggandaan sesuai ketentuan.
Alamat
Isi alamat BGTK Provinsi Banten
Kontak
Telepon / Email layanan PPID